Kisruh Utang PT Nyonya Meneer Berakhir Damai

ilustrasi jamu / minuman herbal
Sumber :
  • istock
VIVA.co.id
Indonesia Bersiap Patenkan Produk di Empat Bidang Ini
- Kisruh sengketa utang perusahaan jamu PT Nyonya Meneer kepada puluhan krediturnya berujung damai. Sengketa yang terus memanas beberapa waktu terakhir di Pengadilan Negeri Semarang itu diakhiri dengan kesepakatan untuk penandatanganan akta perdamaian.

DPR: Konflik Pilkada Bisa Muncul karena Gumpalan Kekecewaan
Perjanjian damai pihak yang terus berseteru itu ditunjukkan melalui kesepakatan proposal masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan perusahaan jamu legendaris itu kepada sejumlah kreditur. Salah satu kreditur terbesar yang juga perwakilan penggugat kreditur, yakni PT Nata Meredia Investama (NMI).

Industri Jamu Genjot Pasar Ekspor
Dalam sidang damai yang dipimpin ketua tim pengurus, atau kurator Dedi A Prasetyo, Rabu 27 Mei 2015, diperoleh kesepakatan bahwa masa pembayaran utang PT Nyonya Meneer kepada 35 kreditor diangsur selama lima tahun.

Kesepakatan lain adalah soal nilai utang, di mana PT Nyonya Meneer yang awalnya diminta membayar Rp117 miliar kepada distributor tunggal PT NMI, kini keduanya bersepakat total nilai sebesar Rp39 miliar.

"Karena semua kreditur setuju (damai), maka untuk legailitas kami mohon untuk tanda tangan dalam akta perdamaian ini," kata Dedi A Prasetyo, di sela sidang.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Nyonya Meneer Maria Ulfa, mengatakan kesepakatan utang dengan para kreditur akhirnya melahirkan perdamaian. Hitung-hitungan utang yang awalnya diminta Rp117 miliar menjadi Rp39 miliar didapat, setelah kedua pihak mencari solusi terbaik.

"Itu sudah ada hitungannya. Direktur PT NMI dan PT Nyonya Meneer sudah bertemu langsung hitung-hitungan mencari solusi, " beber dia.

Kesepakatan itu, lanjut dia, juga setelah keduanya melakukan pengecekan gudang masing-masing. Kroscek itu untuk mengetahui kebenaran stok barang yang ada di dalamnya.

Baik pihak debitur dan kreditur yang ditunjukkan dengan akta tandatangan usai kesepakatan damai ini akan langsung dilaporkan secara terutulis kepada tim pengurus beserta dengan hakim pengawas.

"Setelah dilaporkan akan ada proses pengesahan akta perdamaian menjadi perjanjian kerja sama. Proses itu disebut dengan "homologasi" yang akan disahkan oleh hakim pada akhir masa PKPU, yakni 1 Juni 2015 mendatang, " beber dia.

Sebagai informasi, sengketa utang antara salah satu kreditur PT NMI dengan PT Nyonya Meneer sempat memanas di masa PKPU pertama selama 45 hari. Ada pun masa PKPU yang disepakati kedua belah pihak selama 90 hari. Masalah yang muncul dalam masa itu adalah polemik jumlah utang yang harus dibayarkan PT Nyonya Meneer kepada PT NMI. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya