Sumber :
VIVA.co.id
- PT Pertamina (Persero) diam-diam telah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax RON 92 menjadi Rp 9.300 dari sebelumnya Rp 8.800 sejak Sabtu dini hari, 30 Mei 2015 pada pukul 00.00 WIB.
Sementara harga BBM non subsidi lainnya yakni Pertamax Plus dan Pertamax Dex tidak berubah. Harga BBM bersubsidi, Premium, juga tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga :
SKK Migas Siapkan SK Alih Kelola Blok Mahakam
Wianda mengatakan kenaikan harga pertamax tidak perlu dikonsultasikan kepada DPR. Alasannya, pertamax merupakan bahan bakar non subsidi.
Menurut Wianda, perkembangan minyak dunia yang masih berfluktuasi dan nilai tukar rupiah yang belum mengalami penguatan berarti, merupakan pertimbangan utama kenaikan harga tersebut.
Seperti diketahui, perusahaan pelat merah itu merencanakan harga pertamax naik sebesar Rp800 per liter per 15 Mei 2015 lalu. Namun, kemudian pemerintah memerintahkan Pertamina menunda kenaikan.
Halaman Selanjutnya
Menurut Wianda, perkembangan minyak dunia yang masih berfluktuasi dan nilai tukar rupiah yang belum mengalami penguatan berarti, merupakan pertimbangan utama kenaikan harga tersebut.