Polri: Gugatan Praperadilan Novel Tak Berdasar

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi

VIVA.co.id - Tim Kuasa Hukum Mabes Polri menilai gugatan praperadilan Novel Baswedan tidak berdasar. Kepala Biro Hukum Mabes Polri Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang bersikeras mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan sebelum proses penangkapan.

"Karena sudah kami lakukan tahapan itu, contohnya seperti pemanggilan. Pemanggilan sudah kita lakukan dua kali berturut-turut. Kalau seandainya memang ada tugas tentunya ada dong surat kepada kami, itu yang pertama," ujar Ricky seuasai membacakan jawaban Termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2015.

Ricky menyesalkan sikap Novel Baswedan yang dianggap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang tengah menjeratnya. Padahal, menurut Ricky, pemeriksaan Novel Baswedan tidak akan mengganggu kinerja KPK.

"Kalau tugas terus, kapan bisa dipanggil? Apakah dengan tidak datangnya pak Novel terus menghambat kinerja dari penyidik dan atau tugas di KPK," ucapnya.

Meski Novel Baswedan penyidik KPK, namun kata Ricky, Novel tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Polri bisa memahami jika ketidakhadiran Novel disertai dengan surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau seandainya dipanggil sekali, dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan ya just oke. Kalau memang dia sakit ada surat keterangan dokter, sekali dua kali tidak apa-apa. Tapi Kalau terus-terusan ya tidak bisa dong. Berarti akan terhambatnya proses lidik, sidik yang dilakukan oleh penyidik."

Hari ini sidang lanjutan gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini sidang kedua yang mengagendakan jawaban dari pihak termohon yaitu Polri terkait gugatan permohonan yang sudah dibacakan Novel pada sidang perdana Jumat, 29 Mei kemarin.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Dalam gugatannya, Novel Baswedan meminta agar pihak termohon, yakni Polri meminta maaf yang disampaikan dalam sebuah baliho.


Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016