Alasan BI Sempurnakan Posisi Devisa Neto Bank Umum

Teller menghitung uang dolar AS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
- Bank Indonesia (BI) akan menyempurnakan tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah dan posisi devisa neto (PDN) untuk bank umum.

Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate

Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah, mengatakan, pengaturan PDN harus diterbitkan karena melihat dari aspek ketentuan, salah satunya
Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun
gap atau perbedaan.

"Dalam hal ini, membatasi
gap
antara aset dan kewajiban per mata uang asing yang dimiliki bank, sehingga risiko akibat pergerakan mata uang menjadi terkendali," ujar Nanang, di Gedung BI, Jakarta, Senin 1 Juni 2015.


Nanang menjelaskan, dalam membatasi
gap
, bisa dicontohkan saat aset bank sebesar US$50, lalu kewajiban US$100, maka ada
gap
sebesar US$50.


"Jadi, risiko bagi bank, apabila dolar menguat maka bank akan mengalami kerugian karena memiliki
gap
. Yakni kewajiban dalam dolar lebih besar dibanding aset dalam dolar," katanya.


Pengaturan PDN saat ini, kata Nanang, dihitung berdasarkan penjumlahan nilai absolut dari selisih bersih aktiva dan pasiva untuk setiap valas mata uang.


Kemudian, ditambah dengan nilai absolut dari selisih bersih kewajiban atau kontijensi dalam rekening administratif untuk setiap valas mata uang.


"Setiap bank mempunyai kewajiban memelihara PDN, yaitu PDN dibatasi maksimal 20 persen dari modal, dan PDN wajib dijaga di bawah batas maksimal setiap 30 menit pada akhir hari," katanya.


Dalam mekanisme perhitungan PDN 30 menit, Nanang menjelaskan, saat bank melakukan transaksi, rasio terhadap modal harus mencapai 20 persen di 30 menit saat setelah melakukan transaksi.


Hal itu, karena bank harus segera menurunkan rasio PDN, sehingga rasio PDN terhadap modal bisa naik dari mulai 15 persen menjadi 20 persen.


Meski begitu, kata Nanang, terdapat kendala dalam penerapan PDN 30 menit ini. Salah satunya, kesulitan bagi bank untuk melakukan
pass-on
atau mengurangi
gap
dalam waktu 30 menit.


"Keharusan menutup posisi
gap
dalam 30 menit menyebabkan transaksi terpaksa dilakukan dengan harga yang kurang optimal," katanya.


Nanang mengatakan, hal tersebut tentunya berdampak bank enggan melakukan transaksi valas, sehingga volume transaksi pasar valuta asing kecil dan transaksi kurang likuid.


"Di situ pada akhirnya mengakibatkan potensi lonjakan nilai tukar akibat pasar yang tipis dan kesulitan korporasi untuk melakukan
hedging
(lindung nilai)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya