Pembelian Apartemen Mewah Diprediksi Naik 50 Persen

Harga Properti Meningkat
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pemerintah mengizinkan investor asing untuk memiliki apartemen di Indonesia. Praktisi hukum properti melihat izin tersebut bisa menggeliatkan pasar properti di Indonesia.


"Bisa menggairahkan (pasar properti) kalau asing bisa masuk," kata Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, kepada
di Jakarta Design Center, Kamis, 4 Juni 2015.


Erwin mengatakan bahwa pihaknya belum menghitung angka pasti pertumbuhan pasar properti kalau investor benar-benar diizinkan untuk memiliki apartemen di Indonesia, meskipun apartemen yang diizinkan adalah apartemen kelas mewah.


"Persentasenya kami tidak tahu (persis). Paling tidak, angkanya meningkat minimal 50 persen," kata dia.


Apartemen Super Mewah Sinar Mas Land Laku 36 Persen
Erwin mengatakan bahwa harga apartemen di Indonesia masih kalah dengan harga di Singapura dan di Malaysia. Harga apartemen di Singapura 10 kali lipat harga apartemen di Indonesia, sementara harga apartemen di Malaysia itu empat kali lipat daripada di Indonesia.

Lippo Gandeng Mitsubishi Bangun Apartemen Pintar di Cikarang

"Harga apartemen di Jakarta masih rendah bagi orang asing. Harga apartemen mewah kita Rp5 miliar, masih under value," kata dia.
Penjualan Apartemen di Jakarta Tumbuh Moderat


Sebelumnya, Erwin menyarankan agar pemerintah menyeragamkan kepemilikan apartemen. Dia meminta agar ada kepemilikan apartemen berstatus hak pakai dan berlaku bagi investor asing dan lokal. Erwin melihat tak ada perbedaan waktu kepemilikan apartemen yang berstatus hak pakai dan hak guna bangunan.


"Lagipula tidak ada perbedaan tahun. Hak pakai itu waktunya 30 tahun diperpanjang 20 tahun. Itu tidak masalah. Saya kira, kalau dibikin, banyak (asing) yang mau, tapi terhambat legalitas kepemilikannya," kata dia.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya