Ini Syarat BPJS Bersedia Alokasikan 50% Dana untuk Perumahan

Pekerja melakukan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar ada lebih banyak dana kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dialokasikan ke pembangunan perumahan pekerja. Sebab, dana yang dialokasikan ke pembangunan perumahan hanya lima persen. BPJS Ketenagakerjaan pun siap untuk melaksanakannya.


"Kami bersedia kalau ada payung hukum," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, ketika dihubungi
VIVA.co.id
, di Jakarta, Kamis 4 Juni 2015.

Mutasi Besar-besaran di Tubuh BPJS Dipertanyakan

Cholik mengatakan, pihaknya siap menjalankan permintaan Jokowi, tapi ada syaratnya. Mereka ingin agar ada payung hukum yang sesuai untuk melaksanakan alokasi 40 persen untuk perumahan pekerja.
Kini, Pekerja Bisa Cek Saldo JHT via Online


BPJS Ketenagakerjaan Belum Bahas Divestasi Saham Freeport
"Kami bekerja atas dasar regulasi. Regulasi saat ini menyebutkan bahwa untuk properti, alokasi dananya lima persen. Alokasinya akan direvisi menjadi berapa persen, kami bersedia. Yang penting, regulasinya dulu," kata dia.

Jokowi ingin merevisi aturan di mana lima persen dana kelola BPJS Ketenagakerjaan dialokasikan ke sektor perumahan pekerja. Dia ingin agar alokasi dananya meningkat hingga 50 persen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya