Ini Latar Belakang Pemerintah Terapkan Tax Amnesty

Pelaporan SPT di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pemerintah masih menggodok rencana kebijakan mengampunan pajak atau
tax amnesty
khususnya bagi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Pertimbangan-pertimbangan masih akan dilakukan, hingga nantinya kajian ini akan dijadikan naskah untuk disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk disahkan.


Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menuturkan, kebijakan ini sebenarnya sudah dilakukan di berbagai negara dan terbukti sukses.

Menkeu: 79% Data RI Sama Seperti Panama Papers

"Kita punya perhitungan jumlah pajak yang didapatkan jika ini berjalan," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk
Ini Cara Pemerintah Dorong Investor Masuk KEK
Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty
di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juni 2015.
Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak, Ada yang Dikorbankan Pemerintah


Dia menjelaskan, secara umum ada beberapa dasar bagi pemerintah untuk menerapkan
tax amnesty
, pertama, untuk jangka pendek, hal ini bisa memberikan penambahan pajak yang signifikan.


Kedua, dalam jangka panjang kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan basis perpajakan di Indonesia.


"Dari jumlah wajib pajak yang terdaftar, sebenarnya masih sangat sedikit yang mendukung penerimaan pajak. Sehingga kalau ini dimasukkan, akan memberikan tambahan dasar ke depannya," kata dia.


Ketiga, dengan adanya program internasional bernama Automatic Exchange of Information (pertukaran informasi otomatis), program ini akan memudahkan suatu negara untuk memperoleh data dari aset-aset warga negaranya di negara lain.


"Data wajib pajak di luar negeri akan lebih banyak kami miliki. Kami akan coba tawarkan pada mereka untuk melaporkan pajak terlebih dahulu dan diberikan kesempatan wajib untuk perbaiki SPT (Surat Pemberitahuan)-nya," ujarnya.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya