Ini Latar Belakang Pemerintah Terapkan Tax Amnesty

Pelaporan SPT di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pemerintah masih menggodok rencana kebijakan mengampunan pajak atau
tax amnesty
khususnya bagi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Pertimbangan-pertimbangan masih akan dilakukan, hingga nantinya kajian ini akan dijadikan naskah untuk disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk disahkan.


Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menuturkan, kebijakan ini sebenarnya sudah dilakukan di berbagai negara dan terbukti sukses.


"Kita punya perhitungan jumlah pajak yang didapatkan jika ini berjalan," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk
Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty
di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juni 2015.


Dia menjelaskan, secara umum ada beberapa dasar bagi pemerintah untuk menerapkan
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
tax amnesty
, pertama, untuk jangka pendek, hal ini bisa memberikan penambahan pajak yang signifikan.
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?


Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
Kedua, dalam jangka panjang kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan basis perpajakan di Indonesia.

"Dari jumlah wajib pajak yang terdaftar, sebenarnya masih sangat sedikit yang mendukung penerimaan pajak. Sehingga kalau ini dimasukkan, akan memberikan tambahan dasar ke depannya," kata dia.


Ketiga, dengan adanya program internasional bernama Automatic Exchange of Information (pertukaran informasi otomatis), program ini akan memudahkan suatu negara untuk memperoleh data dari aset-aset warga negaranya di negara lain.


"Data wajib pajak di luar negeri akan lebih banyak kami miliki. Kami akan coba tawarkan pada mereka untuk melaporkan pajak terlebih dahulu dan diberikan kesempatan wajib untuk perbaiki SPT (Surat Pemberitahuan)-nya," ujarnya.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya