RI Gugat Kebijakan Kemasan Rokok Polos di Australia

Ilustrasi bungkus rokok
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
RI Dorong Qatar Investasi di Sektor Energi
- Indonesia menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan kemasan rokok polos yang diberlakukan Australia. Tak hanya Indonesia, ada puluhan negara lain yang menggugat Australia dalam sengketa dagang itu.

WTO Puji Reformasi Ekonomi Indonesia

Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, Jumat 5 Juni 2015, mengatakan bahwa selain Indonesia, ada tiga negara yang juga menggugat Australia, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba. Serta, 36 negara anggota WTO yang menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan dalam gugatan ini.
Riset Temukan Sebab Pabrik Rokok Lebih Pilih Buruh Perempuan


Bachrul mengklaim, kebijakan tersebut telah mencederai hak-hak negara anggota WTO yang berada di bawah perjanjian Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIP).


"Konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang dikonsumsi. Di sisi lain, produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak mendasar," kata dia di Jenewa, Swiss, dalam keterangannya.


Kebijakan kemasan polos produk rokok Australia dianggap tidak melindungi hak kekayaan intelektual atas merek dagang produk rokok yang dimiliki produsen rokok.


Gugatan ini dilayangkan kepada Australia, untuk menjaga kepentingan nasional.


"Isu ini bersifat sensitif dan punya implikasi luas terhadap perdagangan terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional," kata dia.


Bachrul melanjutkan, industri rokok menyumbang 1,66 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dan devisa negara mencapai US$700 juta.


Industri ini juga menjadi sumber penghidupan 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya