Meneg LH: Pengelolaan Hutan Rakyat Belum Optimal

Ilustrasi hutan
Sumber :
  • http://4muda.com/

VIVA.co.id - Rumitnya proses perizinan yang harus ditempuh pelaku home industry, membuat pengelolaan hutan rakyat di Pulau Jawa, khususnya Yogyakarta belum berjalan optimal.

"Prosedur surat yang rumit, itu yang akan kita sederhanakan. Rakyat harus produktif," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, usai penandatangan MoU di Komplek Kepatihan, kantor Gubernur DIY, Jumat 12 Juni 2015.

Prosedur yang disederhanakan adalah proses perizinan Standart Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hutan rakyat, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti yang menimpa nenek Asyani, warga Situbondo, Jawa Timur.

Pengusaha Mebel Siap Terima Investor dari Tiongkok

Sang Nenek dituduh mencuri sebanyak 38 batang kayu jati olahan ilegal oleh Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng.

Surat dan prosedur yang rumit, berimbas pada kesulitan ekspor, karena ketidaklengkapan dokumen. Tanpa dokumen dengan prosedur yang rumit itu, verifikasi hasil home industry ditolak pasar Eropa, karena dianggap kayu ilegal.

"Bersama dengan Dirjen dan Sekjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian membuat terobosan dengan menyederhanakan SVLK," ujarnya.

Selain MoU, penyederhanaan perizinan juga mendorong industri deklarasi ekspor dengan cara self assessement. Cara itu, menuntut para pelaku bisnis untuk bertindak jujur menggunakan kayu yang secara hukum dinyatakan legal.

"Untuk meyakinkan kayu yang digunakan legal walau izin disederhanakan, kami selalu berkomunikasi dengan dubes dari Amerika, Eropa, Australia, karena kayu kita laku di sana," kata Siti.

Ia mengaku strategi ini terbukti efektif untuk menggenjot ekspor kayu Indonesia. Sebab, sejak periode Mei 2015 kemarin, tingkat ekspor kayu Indonesia menuju Eropa, Autralia, dan Amerika meningkat sebanyak lima persen.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menambahkan, hutan sebagai sumber daya ekonomi perlu dikembangkan sesuai dengan karakter dan kondisi sekitar.

"Namun, masalah lingkungan harus tegas. Undang-Undang Lingkungan Hidup sudah ada. Kalau ada pelanggaran langsung ditegur, kalau tidak mengindahkan langsung ditindak, dan hukum harus ditegakkan secara adil," kata Sultan.

Menurut Sultan, untuk memaksimalkan peran hutan yang berpihak pada rakyat tanpa menghilangkan aspek lingkungan, perlu dijalin komunikasi dengan berbagai pihak. (asp)

Produk Mebel Indonesia Masih Kalah Murah dari Vietnam
Presiden Joko Widodo

Jokowi: Kalau Mau Beli Mebel, Tanya Saya

Jokowi menyindir kepala daerah yang membeli mebel dari Italia

img_title
VIVA.co.id
8 April 2016