Dibidik Kasus Baru, Kubu SDA Tuding KPK Hanya Ulur Waktu

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kubu Suryadharma Ali menilai, pengembangan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk ketidakmampuan lembaga antirasuah itu untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan pada kliennya pada kasus sebelumnya.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

"Saya prihatin pada KPK. Jeratan pasal baru ini justru menandakan begitu sulitnya KPK menemukan atau membuktikan tuduhan pertama kali itu (dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji)," kata pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, saat dihubungi, Sabtu 13 Juni 2015.

Mantan Menteri Agama itu sebelumnya telah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. KPK kemudian mengakui ada pengembangan perkara terkait Suryadharma Ali.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sangkaan baru terhadap Suryadharma adalah terkait Dana Operasional Menteri (DOM) saat dia menjabat sebagai Menteri Agama.

Andreas menilai, pengembangan kasus terhadap kliennya merupakan perluasaan persoalan saja. Dari yang awalnya dibidik terkait korupsi haji, kemudian dikejar terkait Dana Operasional Menteri, yang menurut Andreas hanya sebesar Rp100 juta.

Wow! Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Gegara Korupsi 200 Triliun

Dia menilai, upaya KPK tersebut sebagai upaya mengulur waktu sembari menunggu perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi ibadah haji. "Saya menduganya seperti itu," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, KPK mengakui ada sangkaan perkara baru yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya telah menjerat mantan Ketua Umum PPP itu.

"Jadi ada pengembangan perkara dengan tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat 12 Juni 2015.

Meski demikian, Johan mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait hal tersebut. Termasuk detail perkara baru yang menjerat Suryadharma Ali tersebut.

"Saya belum dapat informasi detailnya," kata Johan.

Suryadharma Ali sebelumnya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya