Nelayan Protes, RUU Jadi Jawaban

Nelayan di Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Juna Sanbawa
VIVA.co.id
Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa
-  Komisi IV DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan masih terus dibahas, terutama dari aspek kesejahteraan nelayan yang selama ini dinilai belum menjadi fokus pemerintah.

Menteri Susi: 1 dari 3 Anak Kuntet, Padahal Kita Kaya Ikan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Kheron, mengatakan jika nantinya RUU ini sudah diterbitkan, diharapkan bisa menjadi jawaban dari Peraturan Menteri (PerMen) yang selama ini dianggap menuai kontroversi.
RI Minta Tiongkok Serahkan Kapal KM Kway Fey 10078


Seperti diketahui, di sektor perikanan sejumlah kendala harus dihadapi seperti permodalan yang dinilai menjadi faktot utama penghambat pertumbuhan sektor perikanan.


"Kita tahu, disetiap PerMen-PerMen yang baru lahir saat ini, banyak di protes oleh para nelayan. Mudah-mudahan (RUU) ini bisa menjadikan jawaban," kata Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 15 Juni 2015.


Herman mengatakan, dalam membahas RUU ini pihaknya akan meminta masukan dan pendapat dari para Pakar Kelautan dan Perikanan, hal ini dilakukan supaya RUU tersebut tidak bertabrakan dengan aturan sebelumnya. Herman mencontohkan, keberadaan Badan Keamanan Kelautan sepereti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan mitra kerjanya komisi I DPR.


"Jadi, kami juga tidak ingin bertabrakan, sehingga kami ingin mendengar berbagai masukan dari para pakar," kata dia.


Dengan adanya masukan para pakar ini, lanjut Herman, diharapkan dapat mengisi bolong-bolongnya RUU perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya yang masuk dalam daftar prolegnas 2015. Rencananya RUU ini akan segera dirampungkan pada tahun 2015.


Sementara itu, Pakar Perikanan dari Universitas Hasanudin Yusran Nur Indar mengatakan, dalam RUU ini harus ada pasal yang menetapkan harga ikan hasil tangkap nelayan.


"Harus ada peneteapan harga dasar produk kelautan. Kalau tidak ada, itu yang nanti bisa dimainkan pedagang," kata Yusran.


Dengan adanya pembahasan RUU ini, kata Yusran, adalah sebagai langkah yang baik, karena peran DPR untuk menerbitkan kebijakan ini nantinya memungkinkan adanya intervensi pemerintah untuk menjamin kesejahteraan nelayan.


"UU ini sangat tepat karena ada nuansa intervensi pemerintah untuk menyejahteraan nelayan," ujar dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya