Tak Setor CPO Fund, Bisa Kena Larangan Ekspor

Integrasi Sistem Pembayaran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
Ada Moratorium, Investasi Sawit Tetap Berjalan Baik
- Pemerintah akan memulai menarik pungutan minyak kelapa sawit (
Crude Palm Oil
Semester I, Bakrie Plantations Catat Penjualan Rp770 Miliar
/CPO) per 1 Juli 2015. Setiap eksportir dan industri yang memproduksi produk turunan CPO wajib mengikuti aturan ini.

Laba Anjlok, Astra Agro Lestari Tak Bagi Dividen
Direktur Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Bayu Krisnamurthi, Senin 15 Juni 2015, mengatakan apabila kewajiban itu tidak dilakukan oleh pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. Pihaknya akan berkoordinasi Kementerian Perdagangan untuk mengimplementasikan sanksi tersebut. 

"Apabila ada perusahaan sawit yang tidak mengikuti ketentuan ini, Kementerian Perdagangan berhak untuk melarang ekspor," kata Bayu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. 

Seperti diketahui, pemerintah akan memungut dana sebesar US$50 per matrik ton (MT) untuk ekspor produk CPO murni dan US$10-40 per ton untuk produk turunannya. Nantinya, dana tersebut akan disimpan di bank kustodian yang telah ditunjuk pemerintah.

"Yang jelas, bukan disimpan di bawah bantal," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya