Polisi Selidiki Apakah Pedangdut SAG Pedofil

pedangdut SAG
Sumber :
  • Ichsan/ VIVAlife
VIVA.co.id
- Pedangdut berinisial SAG hari ini harus mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan setelah jadi tersangka kasus pelecehan seks atas bocah perempuan berusia 5 tahun. Menurut keterangan polisi, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan itu.


"Iya, menurut pemeriksaan selama ini pelaku baru pertama kali melakukan hal ini," kata Surawan, Wakapolres Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Selasa, 16 Juni 2015.


Polisi masih belum bisa menyimpulkan, apakah pedangdut yang pernah mendendangkan 'Memori Daun Pisang' mengidap pedofilia, yaitu terobsesi secara seksual kepada anak-anak. Pihak berwajib masih menyelidiki hal tersebut.


"Kita masih mendalami hal itu. Sejauh keterangan yang didapat, pelaku melecehkan alat vital korban dengan ibu jari. Bibir kelamin luka, walau tidak sampai robek selaput dara," ujar Surawan.


Korban sampai saat ini masih didampingi psikolog untuk memulihkan kejiwaannya. Sementara itu, SAG terjerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (ren)

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan
ilustrasi kekerasan seks

Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota

Diduga pelaku adalah tiga PNS di kantor Wali Kota Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016