Di UEA, Mengumpat Lewat WhatsApp Bisa Dipenjara

WhatsApp.
Sumber :
  • http://support.pandasecurity.com/
VIVA.co.id
Pengamat: Enkripsi WhatsApp Kabar Baik untuk Koruptor
- Pada banyak negara di dunia, menghina seseorang dalam aplikasi pengiriman pesan ponsel seperti WhatsApp, mungkin hanya membuat Anda kehilangan seorang atau beberapa teman.

Untung Rugi Enkripsi WhatsApp

Tapi di
Beda Enkripsi WhatsApp dan BlackBerry Messenger
Uni Emirat Arab (UAE), itu bisa membuat Anda dipenjara. Dikutip dari laman
Mirror,
Rabu, 17 Juni 2015, negara di Timur Tengah itu telah memperkenalkan hukuman baru.


Hukuman berat diterapkan bagi tindakan mengumpat secara online, seperti hukuman penjara dan denda hingga 250.000 dirham atau sekitar Rp910 juta. Ini seperti yang diterima seorang pria baru-baru ini.


Pria yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, karena mengirimkan kata-kata menghina pada rekannya melalui WhatsApp, itu kini sedang menunggu untuk menjadi orang pertama yang terkena hukuman baru.


Dia sebelumnya hanya dikenakan denda 3.000 dirham, tapi Pengadilan Tinggi Federal di Abu Dhabi, menyatakan hukuman itu terlalu ringan, sehingga Kasus itu akan segera disidangkan pada pengadilan banding.


Pengacara pembela, Abdullah Yousef Al Nasir, mengatakan seseorang menghina atau mengumpat orang lain, berpikir tidak ada yang dapat menuntut mereka, tapi situasinya disebut berbeda di UAE.


Negara Teluk itu telah memberlakukan undang-undang pidana siber, untuk menghukum mereka yang melakukan penghinaan, menggunakan saluran teknologi, seperti aplikasi pesan di ponsel.


Warga negara asing terancam dideportasi, apabila mereka terbukti bersalah dalam kasus itu. Bukan hanya kata-kata, polisi mengatakan mengirimkan ikon dengan simbol jari tengah pun akan dipidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya