Ekspatriat Wajib Gaji Rupiah, Ini Kata Perusahaan Migas

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Dolar Masih Lemah, Rupiah Melaju di Jalur Hijau
- Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah, termasuk sistem penggajian. BI meminta agar para ekspatriat digaji dengan rupiah.

Rupiah Masih Tertatih-tatih untuk Kembali Menguat
Lalu, bagaimana dengan penerapannya di perusahaan-perusahaan yang memiliki tenaga ahli warga negara asing (WNA)?

BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional, Lukman Mahfoedz mengatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas bersedia menggunakan transaksi dalam mata uang rupiah untuk urusan hal-hal di dalam negeri. Seperti sewa gedung, dan kontrak dalam negeri.

Namun, terkait penggajian ekspatriat merupakan kewenangan masing-masing perusahaan. Lukman juga mengatakan kebijakan baru BI akan dibicarakan lebih lanjut bersama dengan para SKK Migas mengenai implikasinya.     

"(Masalah) gaji gampang dicarikan jalan keluar," kata Mahfoedz, ketika dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Rabu 17 Juni 2015.

Meskipun demikian, dia tidak bisa menyebutkan bahwa pembayaran gaji ekspatriat tak menjadi masalah bagi perusahaan asing. Alasannya, pembayaran gaji ekspatriat menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) atau rupiah merupakan kewenangan masing-masing perusahaan.

"Saya tidak tahu kebijakan masing-masing perusahaan. Itu diserahkan kepada masing-masing perusahaan," kata dia.

Lukman mengatakan bahwa para WNA itu biasanya bekerja di bagian engineering, senior management, dan lain-lain. Dia juga menyebutkan, bahwa jumlah pekerja ekspatriat kurang dari lima persen dari total pegawai di sektor migas. 

Lukman menambahkan, perusahaan migas mempermasalahkan tender-tender yang tengah berjalan dan yang menggunakan pembayaran dolar AS. Kalau ini dirupiahkan, dikhawatirkan akan ada risiko kerugian ketika kurs rupiah melemah.

"Kami meminta pertemuan dengan bantuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Bank Indonesia, gaji sesuatu hal. Ada masalah-masalah lainnya, diantaranya tender-tender yang berjalan saat ini," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Dwiyanti menyatakan, selama ekpatriat tersebut bekerja di Indonesia namun kontrak kerjanya dengan perusahaan asing dari negara lain, maka masih diperbolehkan menggunakan mata uang asing.

"Intinya sepanjang eksptariat melakukan kontrak dengan home office-nya di negara lain, ini boleh dibayar pakai valuta asing. Tapi kalau kontrak dengan perusahaan Indonesia, maka gajinya harus pakai rupiah," kata dia.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/11/DKSP setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya