Hindari Impor Pangan Saat Ramadhan

Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar meminta pemerintah mengawasi dan menghindari masuknya komoditas pangan impor di tengah peningkatan konsumsi masyarakat sepanjang bulan suci Ramadhan.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

“Di bulan suci Ramadhan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, umumnya terjadi lonjakan permintaan bahan pangan yang diiringi dengan kenaikan harga. Kondisi tersebut seringkali membuat pemerintah mengambil langkah pintas yaitu melakukan importasi dengan dalih mencegah gejolak harga di tingkat konsumen,” ungkap Rofi Munawar dalam keterangan persnya Kamis, 18 Juni 2015.
Politikus PKS: Google Ingin Kaburkan Teritori Palestina


Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk membuka keran impor daging sebanyak 250 ribu ekor. Ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan permintaan saat Ramadhan. Namun langkah ini disesalkan banyak pihak, mengingat proses importasi daging memerlukan waktu yang tidak sebentar.


“Ada baiknya saat ini pemerintah melakukan inventarisasi komoditas pangan nasional dan menyerapnya dengan segera untuk disalurkan ke pasar, peraturan presiden (perpres) yang baru di tanda tangani oleh Jokowi bukan hanya mencegah kenaikan harga komoditas pangan pokok, namun sebaiknya mampu mendorong distribusi pangan nasional lebih banyak,“ tegas Rofi.


Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga. Dalam Perpres tersebut ada 14 barang kebutuhan pokok yang akan jadi fokus pengendalian pemerintah. Perpres ini akan menjadi instrumen pemerintah untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga.


Penerbitan perpres perdagangan pangan pokok ini sebenarnya amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur barang kebutuhan pokok dan barang penting harus ditetapkan dengan perpres. Urgensi kehadirannya semakin terasa di tengah tren lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan hari raya keagamaan seperti sekarang ini.


Rofi juga menjelaskan, kenaikan harga bahan pangan selama ini hanya dinikmati oleh segelintir pedagang dalam rantai distribusi pangan, karena mekanisme mereka membeli dari petani namun menjual dengan harga yang tinggi kepada konsumen. Kondisi ini kian meningkat ketika memasuki hari besar keagamaan seperti bulan suci Ramadhan, yang menyebabkan panic buying di tingkat konsumen dan kelemahan tata niaga bahan pangan dari pemerintah.


“Saatnya pemerintah membuktikan mampu menindak tegas spekulan yang bermain dalam kenaikan berbagai kebutuhan pokok, karena sebesar apapun operasi pasar yang dilakukan tidak akan efektif selama tata niaga pangan masih dikendalikan pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya