Langkah Pemerintah Setelah Ambil Alih Blok Mahakam

Blok Mahakam
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
- PT Pertamina (Persero) telah resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi operator pengelola Blok Mahakam, terhitung mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Pertamina Pelajari Rencana PLN Caplok PGE

Nantinya, dalam mengelola ladang minyak tersebut, perusahaan pelat merah itu akan bekerja sama dengan PT Total Indonesia dan Inpex Corporation, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur.
Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE


Dengan begitu, melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah untuk proses alih tata kelola yang sebelumnya dipegang oleh Total dan Inpex.


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja, mengatakan dalam proses alih tata kelola itu telah dipersiapkan dari hal-hal yang mendasar.


"Pertama, langkahnya yaitu melakukan evaluasi aset yang berada di Blok Mahakam," ujar I Gusti, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.


Evaluasi ini, kata dia, nanti akan dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).


"Lalu yang kedua, Ditjen Migas dan SKK Migas mempersiapkan alih kelola data akses dan segala macamnya, termasuk pembentukan Tim Pengawas Alih Kelola," katanya.


Tak hanya itu, I Gusti menjelaskan, langkah yang terakhir yaitu melakukan pembahasan
terms and condition
.


Dia menuturkan, jika semua hal itu berjalan dengan lancar, maka pembahasan kontrak baru bisa dilakukan pada tahun ini.


"Di situ setelah selesai akan dilakukan dengan penandatangan kontrak. Diharapkan akhir tahun 2015‎ sudah bisa penandatangan PSC (
production saring contract
) baru," ujarnya.


Diketahui, dalam pengelolaan Blok Mahakam, pemerintah Indonesia telah memutuskan, Pertamina yang mewakili Indonesia akan mengontrol
interest
sebesar 70 persen, sedangkan Total dan Inpex memperoleh
interest
30 Persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya