Terima Gesek Tunai, Merchant Bisa Kena Sanksi

Kartu kredit.
Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Bank Indonesia (BI) terus mendorong upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun).

Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik

Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di
Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil
merchant (pedagang). Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di
merchant
. Namun, yang diperoleh bukan barang, melainkan uang tunai.


Direktur Eksekutif Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengatakan, praktik gestun dilarang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No. 14/2/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).


"Sesuai dengan PBI tersebut, pihak
acquirer
wajib menghentikan kerja sama dengan
merchant
yang melakukan tindak yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," kata Eni saat diskusi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, 19 Juni 2015.


Menurut Eni, praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.


"Hal ini merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkat-nya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit," ujarnya.


Untuk itu BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk bersinergi melakukan pemberantasan gestun dengan ditandai dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang.


Dengan penandatangan nota tersebut, para pelaku industri sepakat untuk bekerjasama dalam memberantas Gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.


"BI mengharapkan, setelah penandatangan nota kesepahaman ini, bank penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik Gestun," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya