- Dianty Windayanti
VIVA.co.id - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mendesak Presiden Joko Widodo memberikan sanski tegas terhadap bawahannya yang dinilai bersikeras ingin melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya, polemik mengenai revisi UU KPK memang sempat memanas. Banyak menteri yang mendukung namun banyak pula yang menolak. Namun akhirnya presiden Jokowi telah menolak menolak rencana revisi tersebut.
"Perlu diberikan sanksi jika ada bawahan tetap mendukung revisi UU KPK dan upaya pelemahan KPK," kata Emerson dalam konferensi persnya di Kantor ICW Jakarta, Minggu 21 Juni 2015.
Selain meminta sanksi tegas terhadap bawahannya, ICW juga menghimbau kepada semua partai pendukung Jokowi untuk mendukung sikap presiden yang menolak rivisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pasalnya, revisi terhadap undang-undang tersebut dinilai sebagai salah satu bagian dari skema melemahkan institusi KPK. "Saya ingin mengingatkan kembali partai pendukung pemerintah Jokowi untuk menolak revisi undang-undang KPK."
Hal tersebut semakin menegaskan keinginan ICW yang sebelumnya meminta pemerintah menyikapi masalah ini bukan sekadar dari penolakan revisi UU tersebut, tetapi ICW meminta pemerintah melakukan perbuatan yang lebih konkret.
"Seharusnya tidak cukup hanya membatalkan prolegnas, kita desak tarik saja. Tidak ada pembahasan di Prolegnas Jangka Menengah 2014-2019," tegasnya.
Laporan: Dianty Windayanti