Sumber :
- Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, mulai melakukan pengawasan secara ketat terkait laju indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sering berada di bawah level 5.000.
"Sejak (IHSG) di bawah 5.000 dalam beberapa hari terakhir, kami mengawasi lebih ketat di tengah penurunan indeks," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin, 22 Juni 2015.
Nurhaida mengatakan, pengawasan insentif tersebut merupakan upaya OJK untuk memastikan bahwa tren pelemahan IHSG tidak memicu pelanggaran dalam kegiatan transaksi di pasar modal.
"Yang penting, kondisi penurunan indeks tidak terjadi pelanggaran," tuturnya.
Dia menyebutkan, sejauh ini OJK sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi jika penurunan IHSG hingga di bawah level 5.000 dapat memicu potensi pelanggaran.
Nurhaida menyatakan, ada kriteria tertentu yang harus dilakukan OJK, apabila pelemahan IHSG berpotensi terjadinya pelanggaran.
Namun, menurutnya, tren pelemahan IHSG sejak beberapa pekan terakhir masih berada pada kategori normal, terlebih lagi bagi para investor jangka panjang.
Baca Juga :
Penutupan Sesi I, IHSG Terkoreksi Wajar
Baca Juga :
Arus Modal Mengalir, Cermati Saham-saham Ini
Sikap Pasar Modal dan Rupiah Soal Aksi Damai 4 November
IHSG fluktuatif dan turun terus hingga 11,65 poin.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :