Anggota DPR : Perpres Belum Efektif Turunkan Harga

Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar
Sumber :
VIVA.co.id
Warga Jatuh Bangun Berebut Sembako Bantuan dari Presiden Jokowi
- Perlu keseriusan pemerintah dalam menyiapkan konsep dan implementasi pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, real time dan efektif menekan penyelewengan oleh sebagian pihak yang tidak bertangggung jawab.

Ban Pecah, Pesawat Pembawa Sembako di Papua Tergelincir

Demikian dikatakan oleh Anggota Dewan Perwakilan (DPR) RI Komisi IV Rofi Munawar terkait pandangannya tentang Perpres yang dikeluarkan oleh Jokowi. Menurutnya Perpres tersebut belum efektif dalam menekan harga berbagai kebutuhan pokok di pasaran.
Pembunuh Nenek Penjual Sembako Ditangkap, Ternyata Tetangganya


“Perpres tidak efektif menekan harga di pasaran karena masih lemahnya mekanisme monitoring, management stok yang buruk dan tata niaga yang lemah dari pemerintah. Terbukti di pasaran harga komoditas bahan pokok dan pangan tidak mengalami penurunan,” tegas Rofi dalam keterangan persnya, Sabtu, 22 Juni 2015.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Hal itu dilakukan guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.


Legislator dari Jawa Timur VII ini mempertanyakan mekanisme pengawasan dan monitoring yang digunakan pemerintah dalam mengontrol pergerakan harga di pasar, mengingat selama ini dalam realitasnya pemerintah tidak memiliki management stok yang memadai terhadap seluruh komoditas yang diatur dalam perpres tersebut. Sehingga pada akhirnya sangat sulit bagi pemerintah melakukan intervensi ke pasar untuk menstabilkan harga yang sudang terlanjur naik, karena tata niaganya hanya mengatur pada aspek regulasi namun lemah di pengadaan.


“Perpres bisa dipastikan tidak akan efektif untuk saat ini, karena persediaan pemerintah minim. Cara yang paling memungkinkan bagi pemerintah nampaknya akan melakukan importasi, padahal dengan cara itu sudah terbukti tidak memberikan banyak manfaat kepada produsen pangan lokal yaitu petani,” tukas Rofi.


Menurut Rofi, jika pemerintah tidak secara serius dalam melakukan pengendalian, pemantauan dan intervensi harga maka bisa dipastikan perpres itu hanya akan bagus di atas kertas, namun buruk dalam implementasi.


Pasca dikeluarkannya perpres berdasarkan pantauan tanggal 22 Juni 2015 di Pasar Kelapadua, Kabupaten Tangerang harga telur masih bertahan di harga Rp22.000/kg dari sebelumnya Rp18.000/kg, demikian halnya dengan harga daging sapi Rp120.000/kg yang sebelumnya harga Rp98.000/kg. Pada umumnya harga komoditas lain naik sekitar 10 – 15 persen dari harga normal, kondisi ini terjadi karena pasokan yang minim dan peningkatan pola konsumsi masyarakat di Bulan Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya