Illegal Fishing, Izin 5 Perusahaan Ini Bakal Dicabut Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • Antara/Joko Sulistyo
VIVA.co.id
Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan
- Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan nakal yang kerap melakukan tindakan
illegal fishing
Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa
di perairan Indonesia terus dilakukan.
Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, dari data yang didapat oleh pihaknya, hingga saat ini sedikitnya ada lima perusahaan besar yang dipastikan bakal dicabut seluruh proses perizinanannya, mulai dari Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).


Diketahui, lima perusahaan itu adalah PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku).


"
Update
saat ini tentang IUU
Fishing
, dimana status hukum PT Benjina saat ini sudah diserahkan ke pihak Kepolisian. SIPI, SIKPI dan SIUP sudah dicabut," kata Menteri Susi di kantornya, di Jakarta, Senin 22 Juni 2015.


Namun sayangnya, lanjut Susi, meski sudah di cabut izinnya, PT Pusaka Benjina Resources masih sering melakukan aktifitas penangkapan ikan di laut Indoenesia.


"Ada beberapa informasi bila Roy Setiawan (Pemilik PT Benjina) masih melakukan processing di pabriknya dan mengambil barang di kapal Antasena untuk diberikan kecold storage. Harusnya ini sudah tidak boleh dan hasil tangkap kapal PT Benjina seharusnya dalam pengawasan negara," ujarnya.


Ia mengungkapkan selain PT Benjina, perusahaan selanjutnya yang akan dicabut dan dibekukan izinnya yaitu PT Dwikarya Reksa Abadi yang berlokasi di Wanam, Papua.


"Sama juga, Dwikarya, kita cabut semua SIPI dan SIKPI-nya. Pada hari ini saya memerintahkan Ditjen Tangkap untuk mencabut SIUP," kata Susi


Menurut dia tidak hanya kedua perusahaan tersebut,  izin PT Mabiru Industry di Maluku dan PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku juga diminta segera dicabut.


"Untuk Mabiru, kita minta PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) untuk ditindak lanjuti. Semuanya, SIPI dan SIKPI juga SIUP harus dicabut," ujar Susi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya