Asosiasi Dana Pensiun Setuju Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3%

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
- Ketua Perkumpulan ADPI (Asosiasi Dana Pensiun Indonesia) Mudjiharno M Sudjono menyatakan sepakat jika pemerintah menetapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar tiga persen. Seperti diketahui, pemerintah memiliki beberapa opsi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan pilihan besaran iuran 1,5 persen, tiga persen dan delapan persen dari gaji pokok.

Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS

"Semoga saja apa yang didesas-desuskan tiga persen benar terjadi, kalau tiga persen dengan porsi dua persen pemberi kerja dan satu persen pekerjanya, kemungkinan (industri dana pensiun) masih mampu," ujarnya di kawasan SCBD, Senin, 22 Juni 2015.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu


Pihaknya menyebutkan, Perkumpulan ADPI merasa perlu bersikap terhadap penentuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, jika pemerintah menetapkan besaran iuran delapan persen akan sangat memberatkan industri.


Pasalnya, selama ini perusahaan sudah membayar tanggungan iuran antara 15,24 persen hingga 17,7 persen. Hal itu terdiri dari berbagai iuran seperti, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan, dan lain sebagainya.


"Pada saat delapan persen, kita khawatir jadi beban, itu akan sangat berat sekali karena untuk beban kesejahteraan karyawan perusahaan sudah mengeluarkan 12,24 persen sampai 17,74 persen," tuturnya.


Dengan begitu, kata dia, pihaknya berpendapat iuran sebesar tiga persen dinilai cukup dan sepadan dengan beban yang sudah diemban perusahaan.


"Kita berharap 1,5 persen, tapi kalau tiga persen dengan berat hatipun kita terima,"  ujarnya.


Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo akan meluncurkan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya