Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pekan ini, revisi aturan Loan To Value Ratio (LTV) akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dalam aturan tersebut, direncanakan akan ada perluasan LTV untuk KPR sehingga uang muka (DP/
Down Payment)
KPR akan turun menjadi 20 persen.
Nilai LTV untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10 persen, sementara untuk syariah sebesar lima persen. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan yaitu hanya 20 persen dari sebelumnya 30 persen, sedangkan untuk syariah menjadi 15 persen.
Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik rencana Bank Indonesia tersebut. Sebab, hal ini akan membantu masyarakat yang membutuhkan rumah pertama serta sedikit membantu menggairahkan kelesuan bisnis properti akibat pengaruh kondisi ekonomi global.
"Jadi memang pengembang di situasi ekonomi sekarang ini sangat menunggu, terutama untuk orang yang membutuhkan rumah pertama ini akan membantu," ujar Ketua DPP Apersi, Eddy Genefo saat dihubungi
VIVA.co.id
, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2015.
Ia menerangkan bahwa kebijakan selama ini, yaitu LTV untuk pembelian rumah pertama adalah 70 persen sehingga uang muka yang harus dibayar untuk KPR pertama adalah 30 persen, hal ini dinilainya cukup menghambat bagi orang yang ingin memiliki rumah pertama.
"Memang baik konsumen maupun pengembang sangat berharap ada pelonggaran LTV, baik LTV 80 persen maupun 90 persen, kalau di LTV 90 artinya uang muka 10 persen itu sangat membantu untuk masyarakat yang akan membeli rumah pertama," kata dia.
Dia melanjutkan, dari sisi bisnis properti khususnya untuk golongan KPR menengah ke atas, kebijakan LTV ini tidak terlalu berperan mendorong investor. Menurut dia, Investor masih
'wait and see
' di tengah kondisi ekonomi global saat ini.
Baca Juga :
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya