Bangun Rumah MBR Harus Lewati 40 Perizinan

Contoh Rumah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Kian Parah
- Pemerintah berjanji akan menyederhanakan izin pembangunan perumahan. Pasalnya, saat ini untuk membangun perumahan sedikitnya harus melalui 40 tahap perizinan. 

Alokasi Terbesar Dana Banjir untuk Rehabilitasi Sungai
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, koordinasi dengan pemerintah daerah akan segera dilakukan untuk menyederhanakan proses perizinan tersebut. Karena, hal ini merupakan salah satu kunci suksesnya program satu juta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
"Perizinan ada sekitar 20 sampai 40 tahapan tergantung Pemdanya. Diusulkan agar menjadi 10 tahapan saja," ujarnya di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2015.

Dia menyambut baik peran para pengusaha khususnya yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI). Komitmen pengusaha untuk mendorong program ini dan membantu merealisasikannya sanga penting.

"REI mendukung program ini dan dalam rangka membangun perumahan (Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut ada usulan menyederhanakan perizinan," ujarnya menambahkan.

Dalam waktu dekat, Presiden akan mengelar rapat khusus untuk menindaklanjuti hal ini. Sehingga proses pemangkasan perizinannya dapat dipercepat.

"Presiden sudah menyampaikan, soal perizinan tanggung jawbab pemerintah untuk menyederhanakan."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya