DPR: Edaran KPU Soal Petahana Langgar Ketentuan

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini
- Surat edaran Komisi Pemilihan Umum tentang kategori petahana dalam pemilihan kepala daerah dituding melanggar ketentuan. Akibatnya, celah itu dimanfaatkan sejumlah kepala daerah untuk mengundurkan diri.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Menutu Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, SE nomor 302/KPU/6/2015 tentang kategori petahana yang tidak dinilai sebagai petahana jika mundur dari jabatannya sebelum pendaftaran 26-28 Juli 2015, telah bertentangan dengan Peraturan KPU dan UU Pilkada Nomor 8 2015.
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK


Tak pelak, kini mulai muncul gerakan untuk mundur dari kepala daerah demi memberi jalan kepada anggota keluarganya untuk maju dalam Pilkada.


"Ya cukup tahu saja kalau KPU begitu. Harusnya jangan membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya," kata Rambe di DPR, Selasa 23 Juni 2015.


Rambe menerangkan, kalau pun para kepala daerah diperbolehkan untuk mundur. Perlu kiranya keputusan itu mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan juga DPRD. Dengan pertimbangan telah dilakukan sidang oleh DPRD untuk mempertimbangkan apakah keputusan mundur tersebut diterima atau tidak.


"Setidak tidaknya melalui prosedur sidang DPRD untuk mundur. Jadi tidak boleh dikeluarkan harusnya persetujuan atas keputusan itu, termasuk surat edaran dari KPU. Bahkan di dalam aturan yang ada, tidak ada yang mengatur soal itu," katanya.


Karena itu Komisi II menyarankan kepada Kemendagri untuk tidak menyetujui usulan pengunduran diri para kepala daerah tersebut sebagai sebuah tindakan yang tidak sah.


Alasannya jika sesuai putusan MK maka 2,5 tahun lamanya seorang kepala daerah telah bisa dianggap menghabiskan satu periode masa jabatannya, atau Petahana.


"Kalau sudah satu periode tidak boleh dia mundur, itu artinya dia melanjutkan dinastinya atau petahana. Kalau masih 2,4 bulan ya tidak masalah. Saya kira begitu, adanya DPR ini untuk mengatur sesuai prosedur, jangan seenaknya mundur. Misal kalian sudah dukung saya, terus saya mundur diam-diam, jadi harusnya tanya para pendukung dulu," tutur Politisi Golkar tersebut.


Selain itu, ia juga mendesak kepada KPU untuk segera menjelaskan perihal surat edaran tersebut. Karenanya Komisi II DPR akan meminta penjelasan KPU esok hari, di DPR.


"Surat edaran itu harus diclearkan, jangan membuat bingung, besok akan kita minta clearkan. Kalaupun diperbolehkan, ya ditambah dalam suratnya boleh mundur dengan persetujuan DPRD," kata Rambe.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya