Ini Aturan Baru Uang Muka KPR

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Bank Indonesia telah resmi merevisi aturan
Loan to Value
(LTV) tentang pelonggaran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).


Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yati Kurniati, mengatakan, dengan diterbitkannya ketentuan tersebut, pembayaran uang muka (
down payment
/DP) kini menjadi lebih ringan. Salah satunya Kredit Kepemilikan Rumah.


"Secara umum, pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor properti dan kendaraan bermotor memiliki dampak yang cukup besar pada sektor ekonomi lain," kata Yati saat konferensi pers di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 24 Juni 2015.


Dia mengatakan, untuk rumah tapak tipe 70 m2, fasilitas LTV untuk KPR pertama menjadi 80 persen, kedua 70 persen, ketiga 60 persen. Untuk tipe 22-70 m2 fasilitas LTV untuk KPR kedua dan ketiga adalah 80 persen serta 70 persen.
Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya


Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Sementara itu, untuk rumah susun tipe 70 m2, fasilitas LTV untuk KPR pertama mencapai 80 persen, kedua 70 persen, dan ketiga 60 persen. Untuk tipe 22-70 m2, fasilitas LTV untuk KPR pertama sebesar 90 persen, kedua 80 persen, dan ketiga 70 persen.

Beli Rumah Impian Meski Penghasilan Terbatas

Selain itu, Yati menuturkan, perubahan ini turut membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Untuk bank konvensional, uang muka yang diberlakukan sebesar 20 persen, sedangkan untuk bank syariah sebesar 15 persen.


"Dengan ini diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya