Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Bank Indonesia telah resmi merevisi aturan
Loan to Value
(LTV) tentang pelonggaran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yati Kurniati, mengatakan, dengan diterbitkannya ketentuan tersebut, pembayaran uang muka (
down payment
/DP) kini menjadi lebih ringan. Salah satunya Kredit Kepemilikan Rumah.
"Secara umum, pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor properti dan kendaraan bermotor memiliki dampak yang cukup besar pada sektor ekonomi lain," kata Yati saat konferensi pers di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 24 Juni 2015.
Baca Juga :
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Baca Juga :
Beli Rumah Impian Meski Penghasilan Terbatas
Selain itu, Yati menuturkan, perubahan ini turut membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Untuk bank konvensional, uang muka yang diberlakukan sebesar 20 persen, sedangkan untuk bank syariah sebesar 15 persen.
"Dengan ini diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Dengan ini diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas," ujarnya.