Komisi XI : RUU JPSK Jamin Stabilitas Sistem Keuangan

Misbakhun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adhitya Hendra
VIVA.co.id
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka
- Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Ia memandang kehadiran UU ini akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan, terutama terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

“Manajemen protokol  krisis harus memiliki landasan hukum yang kuat, artinya dalam bentuk Undang-Undang, bukan dalam bentuk Perpu,” ungkap Misbakhun.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Dia memandang manajemen protokol yang jelas payung hukumnya merupakan suatu keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis.

Dengan keberadaan UU JPSK, Misbakhun memandang bahwa ini tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan pengawasan indikator, penetapan status, repons kebijakan maupun organisasi, serta proses pengambilan keputusan.

“UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan agar dapat berfungsi normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan,” ujar Misbakhun.

Politisi Partai Golkar tersebut menginginkan agar sistem keuangan nasional lebih siap dalam merespon segala ancaman pada sektor keuangan, shingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar.
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016