- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mempertanyakan keseriusan pemerintah mengenai RUU KPK yang telah diajukan pada pembahasan legislasi yang dibawa dalam rapat Badan Musyawarah.
“Sekarang tidak usah saling curiga siapa yang mengajukan RUU tersebut. Sesuai dengan rapat Baleg (Badan Legislasi) dan Bamus (Badan Musyawarah), pemerintah yang mengajukan dan ini yang dibahas dalam rapat pleno Baleg, lalu ditetapkan dalam Paripurna,” ujar Taufik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga mengatakan bahwa pemerintah telah membicarakan RUU KPK ini dalam Baleg bersama UU lainnya. “Yang disampaikan pemerintah di Baleg itu pembicaraan prolegnas. Tidak hanya UU KPK saja tapi juga UU Kebudayaan, UU Perikanan, dan lain-lain. Semula Prolegnas berjumlah 37, setelah melakukan rapet baleg dan pemerintah menjadi 39,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan bahwa revisi yang dimaksudkan tersebut tidak boleh memperlemah KPK. “Intinya RUU itu harus tetap memperkuat KPK,” kata Beny.
Dalam rapat antara Komisi III dan Pimpinan KPK , ada empat hal yang harus dipertimbangkan apabila memang ada rencana untuk merivisi.
“Revisi itu harus mempertegas posisi hukum UU KPK sebagai UU khusus Lex Specialis, revisi harus diarahkan untuk menata ulang keorganisasian KPK, revisi yang dimaksudkan itu berkenaan dengan kewenangan-kewenangan khusus yang tidak boleh dipangkas, dan harus memperkuat institusi pengawasan di KPK,” ungkap Beny.