Sumber :
VIVA.co.id
- Dewan Perwakilan Rakyat sudah setuju revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Namun pemerintah belum ada kejelasan secara resmi, menolak atau menerima.
Di tengah polemik itu, meski Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju UU KPK direvisi, namun kalau seandainya nanti tidak direvisi maka dia meminta KPK tidak melenceng dalam bekerja.
Di tengah polemik itu, meski Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju UU KPK direvisi, namun kalau seandainya nanti tidak direvisi maka dia meminta KPK tidak melenceng dalam bekerja.
"Yang penting efektivitasnya tidak melenceng. Revisi atau tidak itu urusan kedua," kata Kalla, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.
Kalla meminta, KPK tetap on the track dalam pemberantasan korupsi. Mengembalikan komisi antirasuah ini pada tempatnya, menurut Kalla itu tujuan utamanya.
"Tapi perlu tugas utamanya ialah menegakkan hukum, penertiban masyarakat memahami, tidak menimbulkan ketakutan luar biasa di pejabat ini. Itu message-nya," kata Kalla.
Salah satu alternatifnya kalau nanti batal direvisi, Kalla tetap meminta adanya aturan yang mengawasi KPK. Baik itu pengawasan internal atau eksternal.
"Bisa saja kalau dikasi aturan-aturan tertentu," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Yang penting efektivitasnya tidak melenceng. Revisi atau tidak itu urusan kedua," kata Kalla, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.