Sumber :
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus BadanĀ Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa tersangka kasus dugaan
korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Baca Juga :
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
Baca Juga :
Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI
korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Namun menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, proses birokrasinya tidak bisa tiba-tiba dan membutuhkan waktu, sehingga belum bisa dipastikan waktunya.
"Kami beritahu dulu (pihak berwenang Singapura), jangan ada koordinasi
tidak baik," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.
Pemilihan Kedutaan sebagai tempat pemeriksaan Honggo oleh Victor
dirasa tepat karena KBRI adalah representasi wilayah Indonesia di
Singapura. "Tidak boleh memeriksa di bukan negara kita. KBRI kan negara kita," ujar Victor.
Sebelumnya diberitakan Honggo meminta kepolisian agar pemeriksaan
dilakukan di Singapura karena dirinya akan menjalani operasi jantung.
Selain Honggo, juga telah ditetapkan dua orang tersangka lainnya yakni
mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Badan Pelaksana Migas dan Gas (BP Migas) Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, proses birokrasinya tidak bisa tiba-tiba dan membutuhkan waktu, sehingga belum bisa dipastikan waktunya.