Mendag: Penyimpanan Stok Barang Tidak Lebih Sebulan

Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Pemerintah tengah menggodok peraturan presiden (perpres) penyimpanan pangan atau kebutuhan bahan pokok. Dalam perpres tersebut pemerintah akan mempersingkat waktu penyimpanan bahan pokok dari sebelumnya tiga bulan menjadi satu bulan.

Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng

Diharapkan dengan perpres tersebut tidak akan terjadi lagi distributor menimbun bahan pokok berbulan-bulan, sehingga menyebabkan lonjakan harga pangan. Diharapkan juga kebutuhan bahan pokok di seluruh daerah selama Ramadhan dapat terpenuhi.

"Tapi, dalam kondisi sekarang, seperti situasi Ramadhan dan bulan-bulan yang permintaannya meningkat, (penyimpanan) stok, tidak bisa tiga bulan. Mungkin bisa sebulan saja," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat malam 26 Juni 2015.

Dengan begitu, kata dia, distributor tidak bisa menyimpan stok barang terlalu lama di gudang. Mereka harus segera mengeluarkan barang agar harga barang di pasar tidak melejit.

"Artinya, dia tidak boleh simpan dan harus mengeluarkannya," kata dia.

Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
petani tembakau

RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia

Hal tersebut melemahkan daya saing industri nasional.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016