Sengketa Pemilu Legislatif 2009

MK Kabulkan Gugatan Calon DPD Sultra

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan sengketa pemilihan umum dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Tenggara, Kamaruddin. Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan UmumĀ  (KPU) tentang penetapan DPR, DPRD, dan DPD menyangkut jumlah perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sulawesi tenggara, Kamaruddin.

"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Mahfud MD, Ketua Majelis Hakim dalam sidang sengketa hasil pemilu di gedung MK, Jakarta, Senin 8 Juni 2009.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim anggota, Haryono , Mahkamah berpendapat eksepsi dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) kabur. KPU dinilai tidak secara jelas menunjukkan adanya kekaburan obyek yang menjadi sengketa. "Oleh karenanya eksepsi termohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Haryono.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya. Diantaranya keterangan Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Ujung Tobaku yang membenarkan perolehan suara Kamaruddin sejumlah 172 suara. Sementara itu saksi Baso menyatakan Kamaruddin memperoleh 351 suara di Desa katoi.

Keterangan para saksi tersebut diakui oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Katoi, Budiarjo yang menyatakan kekeliruan dalam mencantumkan hasil penghitungan suara yang diperoleh Kamaruddin.

Comeback, Natasha Rizky Ungkap Alasan Kenapa Baru Mau Main Film Lagi

"Berdasarkan fakta di atas, Mahkamah berpendapat bahwa jumlah perolehan suara pemohon yang benar adalah 29.385 suara dan bukan 28.985 suara," tutur Haryono.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan dirinya telah kehilangan suara sebanyak 400 suara dari seluruh suara yang seharusnya diperoleh, yaitu 29.385 suara. Namun KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara justru menetapkan perolehan suaranya sebanyak 28.885 suara.

Menurut Pemohon telah terjadi kesalahan penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Katoi, Kabupatan Kolaka Utara, yaitu suara Pemohon dari 2 TPS di desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupatan Kolaka Utara hanya tercatat 72 suara, padahal seharusnya 172 suara. Demikian juga dari 2 TPS di Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupatan Kolaka Selatan suara Pemohon tercatat 51 suara, seharusnya 351 suara.

Dengan keputusan Mahkamah ini, kuasa hukum pemohon, Nur Rahmadan mengatakan Kamaruddin harus lolos ke Senayan menjadi anggota DPD mewakili Sulawesi Tenggara. "Klien kami naik dari peringkat lima menjadi peringkat ke empat dan harus lolos," kata Nur Rahmadan.

Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Aksi tukang parkir liar menyerobot lahan milik warga di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara untuk disulap jadi lahan parkir viral di media sos

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024