Sumber :
- Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merampungkan pengembangan infrastruktur yang direkomendasikan International Organization of Securities Commissions (IOSCO). Maka saat ini, penyelesaian transaksi pasar modal wajib melalui sistem BI-RTGS.
Menurut Direktur Utama KSEI, Margeret Tang, penyelesaian infrastruktur dana transaksi pasar modal tersebut untuk memenuhi persyaratan dari IOSCO yang merupakan asosiasi yang mengatur regulasi internasional untuk pasar modal.
Baca Juga :
IHSG Ditutup Menguat ke Level 5.458
Baca Juga :
Dibuka Menguat, IHSG Lanjutkan di Jalur Hijau
Baca Juga :
Arus Modal Mengalir, Cermati Saham-saham Ini
Margeret mengatakan, melalui fasilitas transaksi dana pasar modal melalui BI, maka pemindahbukuan dana bisa dilakukan di bank pembayaran dan
real time gross settlement system
(BI-RTGS).
Pada tahap pertama implementasi ini, lanjut dia, seluruh bank kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah.
Margeret menyebutkan, penggunaan sistem RTGS berlaku efektif sejak 18 Juni 2015, yang diikuti oleh 20 bank kustodian secara serentak. (asp)
Halaman Selanjutnya
real time gross settlement system