Transaksi Pasar Modal Kini Wajib Lewat BI-RTGS

Pembukaan Perdagangan Saham 2015
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merampungkan pengembangan infrastruktur yang direkomendasikan International Organization of Securities Commissions (IOSCO). Maka saat ini, penyelesaian transaksi pasar modal wajib melalui sistem BI-RTGS.


Menurut Direktur Utama KSEI, Margeret Tang, penyelesaian infrastruktur dana transaksi pasar modal tersebut untuk memenuhi persyaratan dari IOSCO yang merupakan asosiasi yang mengatur regulasi internasional untuk pasar modal.


"Implementasi ini memungkinkan bagi pasar modal untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi, sehingga dapat bersaing dengan pasr modal global," ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin 29 Juni 2015.
IHSG Ditutup Menguat ke Level 5.458


Dibuka Menguat, IHSG Lanjutkan di Jalur Hijau
Sebelumnya, penyelesaian dana transaksi di pasar modal oleh pemegang rekening KSEI dilakukan melalui bank pembayaran yang bekerja sama dengan KSEI.

Arus Modal Mengalir, Cermati Saham-saham Ini

Margeret mengatakan, melalui fasilitas transaksi dana pasar modal melalui BI, maka pemindahbukuan dana bisa dilakukan di bank pembayaran dan
real time gross settlement system
(BI-RTGS).


Pada tahap pertama implementasi ini, lanjut dia, seluruh bank kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah.


Margeret menyebutkan, penggunaan sistem RTGS berlaku efektif sejak 18 Juni 2015, yang diikuti oleh 20 bank kustodian secara serentak. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya