Korporasi Dominasi Transaksi Keuangan Valas di RI

Mata uang rupiah dan dolar AS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Dolar Masih Lemah, Rupiah Melaju di Jalur Hijau
- Bank Indonesia menyebut sebanyak 52 persen transaksi keuangan di Indonesia, cenderung menggunakan valuta asing (valas), khususnya pada korporasi.

Rupiah Masih Tertatih-tatih untuk Kembali Menguat

"Kami mencermati 52 persen transaksi sekarang dalam valas, jadi sudah terjadi dolarisasi di perekonomian kita," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin 29 Juni 2015.
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor


Sedangkan jika dilihat dalam nominal transaksinya, lanjut Ronald, secara angka, transaksi menggunakan dolar Amerika Serikat mencapai US$74 miliar per tahunnya.


"Kalau per bulannya itu US$6-7 miliar. Lalu, dimensi ketiga kita mesti bangun kedaulatan rupiah. Kalau tidak, NKRI enggak ada artinya," tuturnya.


Ronald menilai, sejauh ini, korporasi yang ada di Indonesia sudah sangat terbiasa menggunakan valas dalam transaksinya. Sebab itu, dia berharap, agar korporasi yang cenderung menggunakan valas dapat segera memilah-milah mana yang boleh menggunakan valasĀ  dalam transaksinya.


"Jadi, mereka harus bisa mana transaksi yang boleh, mana yang tidak, harus dipilah-pilah. Yang BI ingin putus itu mata rantai. Kalau itu importir, datangin barang dia butuh valas itu wajar. Terapi, jangan terus-terusan importir itu terus jual barangnya dalam valas juga lagi," ujar Ronald.


Namun, BI memberikan pengecualian dalam transaksi valas seperti kebutuhan pembangunan infrastruktur, anggaran negara, perdagangan internasional, aktivitas perbankan seperti kredit valas, interbank (transksi valas antarbank), dan transaksi valas surat utang.




Seperti diketahui, BI mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Hal ini sehubungan dengan sudah berlakunya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.


Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, PBI mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI ini, merupakan upaya BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini mengalami penguatan terhadap semua mata uang di seluruh dunia.


"PBI-nya kan sudah keluar, tantangannya banyak. Tetapi, itu Undang-Undang Mata Uang mengatur transaksi harus dalam rupiah itu dimensi pertamanya," tuturnya.


Menurut Ronald, dalam pengimplementasian aturan kewajiban rupiah dalam transaksi di NKRI, BI terus melakukan koordinasinya dengan pemerintah dan terus memsosialisasikannya.


"Ini kan tantangan, kami koordinasi dengan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah implementasinya biar bisa lebih
soft landing
," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya