Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Bank Indonesia menyebut sebanyak 52 persen transaksi keuangan di Indonesia, cenderung menggunakan valuta asing (valas), khususnya pada korporasi.
"Kami mencermati 52 persen transaksi sekarang dalam valas, jadi sudah terjadi dolarisasi di perekonomian kita," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin 29 Juni 2015.
Sedangkan jika dilihat dalam nominal transaksinya, lanjut Ronald, secara angka, transaksi menggunakan dolar Amerika Serikat mencapai US$74 miliar per tahunnya.
"Kalau per bulannya itu US$6-7 miliar. Lalu, dimensi ketiga kita mesti bangun kedaulatan rupiah. Kalau tidak, NKRI enggak ada artinya," tuturnya.
Ronald menilai, sejauh ini, korporasi yang ada di Indonesia sudah sangat terbiasa menggunakan valas dalam transaksinya. Sebab itu, dia berharap, agar korporasi yang cenderung menggunakan valas dapat segera memilah-milah mana yang boleh menggunakan valasĀ dalam transaksinya.
Baca Juga :
Dolar Masih Lemah, Rupiah Melaju di Jalur Hijau
Seperti diketahui, BI mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini sehubungan dengan sudah berlakunya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, PBI mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI ini, merupakan upaya BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini mengalami penguatan terhadap semua mata uang di seluruh dunia.
"PBI-nya kan sudah keluar, tantangannya banyak. Tetapi, itu Undang-Undang Mata Uang mengatur transaksi harus dalam rupiah itu dimensi pertamanya," tuturnya.
Menurut Ronald, dalam pengimplementasian aturan kewajiban rupiah dalam transaksi di NKRI, BI terus melakukan koordinasinya dengan pemerintah dan terus memsosialisasikannya.
"Ini kan tantangan, kami koordinasi dengan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah implementasinya biar bisa lebih
soft landing
," ujarnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, BI mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).