Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya mengajukan langkah hukum terhadap putusan praperadilan atas mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Setelah upaya hukum banding ditolak, kini KPK berencana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Jaksa KPK, yang juga penyidik kasus Hadi Poernomo, Yudi Kristiana, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya kukuh untuk mengusut perkara tersebut.
Baca Juga :
KPK Diminta Lebih Hati-hati Tetapkan Tersangka
Menurut Yudi, potensi uang negara yang bisa diselamatkan sangat besar. Bahkan dari proses penyidikan, kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp2,5 triliun. Namun penyidikan tersebut kandas setelah pengadilan mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.
"Tampaknya upaya kita layu sebelum berkembang," ujar Yudi.
Menurut Yudi, dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah antisipasi. Bahkan semua unsur yang disangkakan pada Hadi sudah siap ditunjukkan di persidangan.
Namun tetap saja hakim mencari celah hukum dengan mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Padahal, Yudi menyebut berkas perkara Hadi Poernomo hampir rampung.
"Kita sudah hadirkan semua karena memang sudah hampir selesai penyidikan," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tampaknya upaya kita layu sebelum berkembang," ujar Yudi.