Syarat Administratif Calon Jemaah Haji Harus Dirampingkan

Sumber :
  • Kementerian Agama
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Komisi VIII DPR menilai ada beberapa aspek dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Haji dan Umrah yang perlu dirampingkan untuk mempermudah proses keberangkatan calon jemaah haji, salah satunya terkait pembuatan paspor.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Anggota Komisi VIII Khoirul Munar mengatakan bahwa  calon jemaah haji terutama yang sudah lansia (lanjut usia) terkadang masih bingung dengan persyaratan administratif untuk membuat paspor.
Satu Jam di Masjid Nabawi


"Orangtua ini kadang kebingungan karena saking banyaknya persyaratan untuk pembuatan paspor,” ujar Khoirul.


Ia mencotohkan banyak kasus di mana lansia kebingungan untuk melengkapi dokumen persyaratan seperti akte kelahiran. Untuk itu, ia meminta agar pihak imigrasi dapat merampingkan persoalan ini bagi jemaah yang sudah jelas terdaftar.


Terkait kemungkinan diakomodasikannya kebijakan pemeriksaan paspor di pesawat (imigration on board), Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa ini sangat membantu dan mempermudah jemaah haji.


"Saya kira ini akan menjadi terobosan baik jika diterapkan sehingga mereka tidak perlu mengantri panjang-panjang di bandara,” ungkapnya.


Hal ini juga dipertajam oleh Ledia Hanifa. Ia mengatakan bahwa imigration on board memang sudah menjadi pembicaraan antara Kemenkumham dan Imigrasi.


"Sebenarnya berapa sih biayanya sekali perjalanan (pulang-pergi) karena ini kan tidak mungkin dilakukan oleh cabin crew, melainkan petugas dari keimigrasian,” tanya Ledia.


Mengenai sistem pendaftaran haji, Ledia juga meminta agar Kemenag dan Keimigrasian mampu bekerja sama menciptakan database berbasis sistem komputer. Hal ini bertujuan agar lebih jelas melarang orang haji untuk kedua dan ketiga kalinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya