Sumber :
- Kementerian Agama
VIVA.co.id
- Komisi VIII DPR menilai ada beberapa aspek dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Haji dan Umrah yang perlu dirampingkan untuk mempermudah proses keberangkatan calon jemaah haji, salah satunya terkait pembuatan paspor.
Anggota Komisi VIII Khoirul Munar mengatakan bahwa calon jemaah haji terutama yang sudah lansia (lanjut usia) terkadang masih bingung dengan persyaratan administratif untuk membuat paspor.
Baca Juga :
Tak Perlu Berdesakan Masuk ke Raudhah
Terkait kemungkinan diakomodasikannya kebijakan pemeriksaan paspor di pesawat (imigration on board), Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa ini sangat membantu dan mempermudah jemaah haji.
"Saya kira ini akan menjadi terobosan baik jika diterapkan sehingga mereka tidak perlu mengantri panjang-panjang di bandara,” ungkapnya.
Hal ini juga dipertajam oleh Ledia Hanifa. Ia mengatakan bahwa imigration on board memang sudah menjadi pembicaraan antara Kemenkumham dan Imigrasi.
"Sebenarnya berapa sih biayanya sekali perjalanan (pulang-pergi) karena ini kan tidak mungkin dilakukan oleh cabin crew, melainkan petugas dari keimigrasian,” tanya Ledia.
Mengenai sistem pendaftaran haji, Ledia juga meminta agar Kemenag dan Keimigrasian mampu bekerja sama menciptakan database berbasis sistem komputer. Hal ini bertujuan agar lebih jelas melarang orang haji untuk kedua dan ketiga kalinya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya kira ini akan menjadi terobosan baik jika diterapkan sehingga mereka tidak perlu mengantri panjang-panjang di bandara,” ungkapnya.