Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Bisa Dipidana

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya
Sumber :
  • Dokumentasi Setkab
VIVA.co.id
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, mengatakan akan menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftar dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut, lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang.

Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS

Dia menjelaskan, perusahaan yang secara sengaja tidak mau mendaftar dan diketahui bahwa perusahaan tersebut mampu secara finansial, maka akan dikenakan sanksi, bahkan hingga sanksi pidana selama delapan tahun.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu


''Sanksinya bisa pencabutan pelayanan publik, izin usahanya bisa dicabut, kemudian identitasnya seperti paspor atau SIM juga bisa dicabut. Dan kemudian jika diketahui secara sengaja tidak mendaftarkan pada perusahaan yang mampu, itu bisa dikenakan sanksi pidana, delapan tahun penjara,'' ujar Elvyn, usai peresmian operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan, di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa 30 Juni 2015.


Meskipun demikian, terdapat pengecualian pada pekerja informal seperti para nelayan, tukang ojek, dan lainnya, tidak ada sanksi tertentu yang bisa diterapkan.


Elvyn mengaku, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengimbau agar para pekerja informal tetap menjadi peserta.


''Untuk pekerja formal tentu ada sanksi sesuai dengan amanah Undang-Undang, tapi untuk pekerja mandiri (informal) tentu tidak terkena sanksi, nelayan tidak kena, tapi kami akan imbau,'' kata dia.


seperti diketahui, Presiden Joko Widodo hari ini meresmikan operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap, Jawa Tengah. Mulai Besok, 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh.


BPJS mengaku akan mulai melakukan sanksi setelah sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan hingga sebulan ke depan.


''Mulai 1 Juli 2015 kami akan kirim surat kepada perusahaan-perusahaan, setelah itu kami akan berikan batas waktu 30 hari. Jika tidak ada respons, kami akan kirim petugas untuk melakukan verifikasi, kemudian akan ada tindak lanjutnya,'' tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya