BI Banyak Terima Keluhan Terkait Kewajiban Transaksi Rupiah

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh hari ini, Rabu 1 Juli 2015.


Meski demikian, Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, mengatakan hingga saat ini pihak BI masih banyak menerima keluhan dari beberapa perusahaan terkait permasalahan tersebut.


"Para korporasi dan beberapa perusahaan Jepang dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Amerika yang terkena peraturan ini, mengajukan surat keberatan," kata Peter di Komplek Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.


Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Enni Panggabean menjelaskan, peraturan wajib menggunakan mata uang rupiah tersebut sudah ada di dalam PBI sejak empat tahun yang lalu.


Dia melanjutkan, terkait keluhan dari beberapa korporasi dan perusahaan itu, pihak BI pun menerapkan pengecualian aturan, seperti transaksi APBN, perdagangan, dan pembiayaan internasional.

Rupiah Masih Tertatih-tatih untuk Kembali Menguat

"Jadi, peraturan tetap jalan, tetapi ada pengecualian," ujar dia.
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor


Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate
Enni menambahkan, penerapan pengecualian tersebut merupakan bentuk dari antisipasi Bank Indonesia, agar stabilisasi ekonomi makro tetap terjaga. (asp)
 Dolar AS dan rupiah.

Dolar Masih Lemah, Rupiah Melaju di Jalur Hijau

Program tax amnesty terus menjaga rupiah tetap di zona positif.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016