Sumber :
- Dok. Ist
VIVA.co.id
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Iuran Jaminan Pensiun.
Penolakannya, adalah karena bersifat diskriminasi terhadap iuran jaminan pensiun.
Said menilai, manfaat pensiun sebesar 40 persen dari gaji terakhir adalah hal yang tidak wajar saat buruh telah memasuki masa pensiun.
Dia membandingkan dengan jaminan pensiun bulanan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang menerima manfaat bulanan 75 persen. Menurutnya, hal itu adalah sebuah diskriminasi.
"Penetapan iuran tiga persen sangat bertentangan dengan program nawa cita Jokowi (Joko Widodo). Kami mengusulkan iuran delapan persen dengan manfaat pensiun 60 persen. Yang penting manfaatnya 60 persen, Presiden seperti tidak peduli, menkeu (menteri keuangan) tempat berkumpulnya neo liberalis dan neo capitalis," ujar Said, di Gedung Joeang, Cikini Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli 2015.
Dia menegaskan, besaran jaminan pensiun boleh saja di bawah delapan persen sesuai dengan usulan pemerintah, asalkan manfaat pasti pensiunnya minimal 60 persen.
"Kalau 40 persen, itu untuk buruh hanya antara Rp300 ribu sampai Rp3,6 juta. Mana cukup 15 tahun ke depan, Rp300 ribu gimana kami mau hidup," ujarnya.
Baca Juga :
Mutasi Besar-besaran di Tubuh BPJS Dipertanyakan
Baca Juga :
Kini, Pekerja Bisa Cek Saldo JHT via Online
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
Semua perusahaan BUMN harus taat pada undang-undang.
VIVA.co.id
24 Maret 2016
Baca Juga :