Kewajiban Gunakan Rupiah Ditolak, Ini Kata Mendag

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menanggapi keluhan perusahaan asing dan para importir yang keberatan dengan peraturan Bank Indonesia (BI) soal kewajiban menggunakan rupiah saat transaksi di dalam negeri.

BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor

Dia menegaskan, penggunaan rupiah di pasar domestik merupakan sebuah kewajiban. Penggunaan mata uang nasional di dalam negeri tak hanya berlaku di Indonesia. Negara-negara lainnya pun turut memberlakukan aturan tersebut untuk perdagangan domestik.

"Negara mana juga menggunakan itu. Ini wajar dalam perdagangan dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.

Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate

Mendag sangat mendukung peraturan BI. Menurut dia, malah aneh apabila menggunakan mata uang asing dalam perdagangan dalam negeri.

"Agak lucu kalau di pasar domestik harus menggunakan Dolar AS (Amerika Serikat)."

Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun

Sebelumnya, BI mengeluarkan Peraturan No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia. Aturan ini diikuti oleh Surat Edaran (SE) No. 17/DKSP/ yang berlaku efektif per 1 Juli 2015.

(mus)

petani tembakau

RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia

Hal tersebut melemahkan daya saing industri nasional.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016