Menag: Pelunasan Biaya Haji Boleh Pakai Dolar AS

rombongan haji
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dana Haji
- Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, mengatakan, kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan transaksi dalam negeri menggunakan rupiah tidak berpengaruh terhadap pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Tawaf dan Rahasianya

Menurut Lukman, jemaah tetap boleh melunasi BPIH menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Calon Haji Ini Kesal Sambal Petisnya Disita


"Bagi mereka yang punya dolar AS, bisa membayarnya menggunakan dolar AS. Bagi yang tidak punya, bisa bayar pakai rupiah. Silakan bisa kedua-duanya," kata Lukman, ditemui di kantornya, Kamis 2 Juli 2015.


Dia menjelaskan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menetapkan biaya haji setiap tahun dalam dolar AS. Karena, lebih dari 95 persen penggunaan biaya haji di luar negeri, pembayarannya dengan mata uang dolar AS.


Sebelumnya, BI mengingatkan, aturan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh hari ini, Rabu 1 Juli 2015.


Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro.


Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut, mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.


PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya