Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Masalah
dwelling time
atau masa tunggu bongkar muat barang ekspor-impor yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan Indonesia sempat membuat Presiden Joko Widodo marah.
Presiden meminta beberapa kementerian di kabinetnya bertanggung jawab, salah satunya Kementerian Perdagangan. Atas hal tersebut, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, mengatakan peraturan ini dibuat untuk mengatasi permasalahan
dwelling time
dan menciptakan tertib adminstrasi di bidang impor dan importir yang andal.
"Peraturannya ada yang berubah, hanya ada penguatan," ujar Rachmat, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.
Menurut Rachmat, dari Peraturan Menteri yang dibuatnya, terdapat empat ketentuan umum di bidang impor. Yakni, poin
pertama
diharuskan setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki angka pengenal importir (API).
"Lalu yang
kedua
, ada pengelompokan barang impor, yaitu barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor," katanya.
Ketentuan umum
selanjutnya
, kata Rachmat, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba.
Kemudian yang
terakhir
, sebelum melakukan impor, impotir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.
Baca Juga :
Tugas Penting Mendag Baru
Baca Juga :
Industri Makanan Kemasan Jawara di ASEAN
"Peraturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2016 dan pada 1 Januari 2016 juga sudah dimulai MEA. Bagi importir, agar mendapat pelayanan yang baik maka peraturan harus dipatuhi," ujarnya.
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
Hal tersebut melemahkan daya saing industri nasional.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :