Triliunan Rupiah Investasi Terhambat Aturan Tata Ruang

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan, revisi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat mendesak untuk dilakukan. Sebab, hal ini menjadi salah satu penghalang utama implementasi investasi di Indonesia. 

Ketua BKPM, Franky Sibarani mengatakan, usulan mengenai revisi aturan tersebut sudah disampaikan ke menteri koordinator bidang perekonomian.  

"BKPM melihat penegasan tafsir ini sangat penting untuk mengatasi potensi hambatan investasi," ujar Franky di Jakarta, Senin 6 Juli 2015. 

Dia mengatakan, tidak hanya investasi, aturan ini juga kerap kali bertentangan dengan program-program pemerintah. Sehingga, hingga saat ini implementasinya juga tidak bisa maksimal. 
Manfaat dan Risiko Investasi Obligasi

"Misalnya seperti program pengembangan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus," katanya.
Qatar dan Jordania Janji Tingkatkan Investasi di RI

BKPM mencatat, sepanjang periode Desember 2014-April 2015, terdapat sembilan proyek investasi senilai Rp 10,11 Triliun yang terhambat karena persoalan RTRW.
Investasi Triwulan II, Serap 345.739 Tenaga Kerja

Franky menjelaskan, sembilan proyek tersebut terganjal adanya tumpang tindih aturan RTRW dan aturan pemerintah daerah setempat.

"Untuk daerah-daerah yang belum memiliki RTRW, persoalan tumpang-tindih lahan ini tidak bisa terselesaikan sehingga proyek investasi tidak dapat berjalan," tambahnya. 

Sebagai contoh, di daerah Dumai, Provinsi Riau misalnya, daerah tersebut kehilangan peluang investasi sebesar Rp20 triliun karena persoalan RTRW Provinsi Riau yang tak kunjung usai. Salah satu investor yang akan menanamkan modalnya di Dumai dan sedang difasilitasi BKPM bergerak di sektor industri kimia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya