Sumber :
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Selasa 7 Juli 2015, menyampaikan rencana pemantauan penerapan program perlindungan konsumen yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Agus Sugiarto, mengungkapkan sosialiasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada PUJK bahwa pihaknya akan melaksanakan pemantauan dan analisis perlindungan konsumen.
Baca Juga :
Harga Pangan Menurun, Konsumen Kembali Bergairah
Baca Juga :
RI Dorong Qatar Investasi di Sektor Energi
Baca Juga :
OJK Ingin Indonesia Timur Melek Perbankan
).
Self assessment
merupakan penilaian melalui pengisian kertas kerja yang dilakukan secara mandiri oleh PUJK, berisi detail langkah yang harus dipenuhi dengan melihat pengukuran terhadap kemampuan PUJK.
Sementara itu, dengan pengamatan lapangan dengan
thematic surveillance
dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Agus mengatakan, selain kedua pendekatan di atas, OJK juga melakukan
mystery shopping
yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui interaksi antara PUJK dengan konsumen pada saat pemasaran maupun penjualan.
"Aspek transparansi terhadap manfaat, biaya, dan risiko harus dijelaskan. Dalam hal ini juga masyarakat harus jeli dan cerdas untuk memanfaatkan layanan jasa keuangan," ujar dia.
Sekadar informasi, penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam rangka melihat kepatuhan dalam pelaksanakan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan beserta peraturan pelaksanaannya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
).