- ANTARA/ M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Pemerintah akan memberikan berbagai insentif untuk mendorong pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di antaranya adalah pembebasan pajak pada waktu tertentu (tax holiday), Dana Dukungan Tunai Infrastruktur (Viability Gap Fund), insentif pajak, serta insentif tenaga kerja asing.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, usai rapat koordinasi membahas rancangan peraturan pemerintah mengenai KEK, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu 8 Juli 2015.
"Sebagaimana diketahui, KEK itu Kawasan Ekonomi Khusus. Makanya, diberikan bermacam-macam insentif dari tax holiday sampai dengan diperbolehkannya pengelola KEK membangun infrastruktur sendiri, yang nanti akan diberikan melalui mekanisme PPP (public private partnership/kerja sama pemerintah swasta)," katanya.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani. Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pemerintah tentang KEK pada bulan depan.
Sofyan menambahkan, pengelola KEK juga diperbolehkan mendirikan rumah sakit, universitas, yang di daerah-daerah luar KEK tidak bisa dilakukan. Insentif lain yang bakal diberikan kepada pengelola KEK adalah insentif tenaga kerja asing. Pekerja asing akan diperbolehkan memiliki apartemen di kawasan industri.
"Jadi, segala bentuk insentif sudah diberikan, tinggal keluarkan peraturan pemerintah saja," ucap Sofyan.