Polda Metro Akan Paksa Pemudik Motor Istirahat Setiap 43 KM

Suasana arus Mudik
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Masa Lebaran 2015, Jumlah Kecelakaan Turun 21 Persen
- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin mengatakan, Polda Metro Jaya akan memaksa para pemudik beroda dua agar beristirahat setiap 43 km di pos
check point
Mudik 2015, Pengguna Angkutan Jalan Turun 10 Persen
yang sudah disediakan.

"Sifat istirahat setiap 43 kilometer sekali karena menurut survei Asosiasi roda dua tingkat kelelahan berkendara setiap 43 kilometer," ujar Risyapudin di Mapolda Metro Jaya. Kamis 9 Juli 2015.

Mobil Pemudik Terbalik Masuk Tambak

Nantinya, kata Risyapudin, masyarakat yang akan melintas di check point tersebut akan kita beri tanda sebagai bukti sudah istirahat.

"Insya Allah dengan beristirahat setiap 43 km menghindari kelelahan kepada pemudik beroda dua," kata Risyapudin.

Lebih lanjut, Risyapudin mengatakan, lokasi check point di wilayah Jawa Barat ada dua check point setiap 43 kilometer dan di Jawa Tengah ada dua check point lagi.

"Jadi nanti mau tidak mau masyarakat harus beristirahat di tempat itu (check point) baik mau melaksanakan ibadah, mandi, cek kesehatan, refleksi, dan konsultasi," jelas Risyapudin.

Risyapudin juga mengatakan, nantinya bila ada muatan berlebih dalam pemudik beroda dua akan kita pindahkan dan sudah disiapkan ke dalam bus.

"Sudah kita siapkan bus dan sudah dikoordinasikan Pemerintah Daerah Bekasi dan akan disiapkan kurang lebih 5 unit bus untuk mengantar baik putra putri maupun istrinya yang akan menggunakan transportasi roda dua dan diantar ke terminal terdekat.

"Kalau hal ini sifatnya persuasif, kita mengingatkan kepada masyarakat peduli terhadap keselamatan dan menghimbau para pengemudi dan pemudik ini, bagi anak dan istrinya yang dipindahkan ke dalam bus nantinya akan kita pertemukan lagi apakah di terminal bus dan lanjut nanti akan dilihat setelah itu mereka akan melanjutkan perjalanan," ungkapnya.

Risyapudin menambahkan, tidak akan melakukan tilang buat pemudik beroda dua jika melebihi kapasitas penumpang.

"Tidak ditilang, jadi disini kita sifatnya tidak melakukan penegakan hukum, kita tetap persuasif dan simpatik terhadap pemudik-pemudik ini dan kita memberikan pertolongan dan mengingatkan pemudik jangan sampai karena terlalu bahagianya dia dibawa semua keluarganya dalam kendaraan roda dua padahal melebihi kapasitas roda dua," tutupnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya